SPBU 64.785.04 di Sanggau Disorot, LSM Curigai Modus Penyelewengan BBM Subsidi

Sanggau, Kalbar – Terkait pernyataan manajer SPBU 64.785.04, Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA, Syamsuardi, meminta Pertamina untuk mengawasi ketat SPBU tersebut. Ia juga menekankan bahwa kendaraan wajib menggunakan barcode.

“Kami minta Tano, pemilik SPBU 64.785.04 Sanggau, tunjukkan kepada kami serta masyarakat bagaimana pengisian jeriken 60 liter bisa menggunakan barcode yang dimaksud,” tegas Syamsuardi.

Ia menduga SPBU tersebut menyalahi aturan dengan menyalahgunakan BBM subsidi demi keuntungan pribadi para pengecer. “Kami berharap Pertamina mengawasi SPBU 64.785.04 tersebut,” ucapnya.

Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi:

  • Membeli BBM bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
  • Menggunakan barcode palsu agar terkesan mengikuti prosedur.
  • Mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen sah dari Pertamina.

Sanksi Penyalahgunaan BBM Subsidi:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Denda maksimal Rp60 miliar.

Upaya Penegakan Hukum:

  • Polri dan BPH Migas bekerja sama mengungkap kasus penyalahgunaan.
  • APH menindak jika memenuhi unsur pidana.
  • Pertamina memantau dan koordinasi dengan aparat hukum.

Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi:

  • Mengancam keberlanjutan energi nasional.
  • Menimbulkan kerugian ekonomi besar.
  • Merugikan masyarakat luas.

Untuk wilayah Sanggau, diduga terdapat praktik pengecer yang membeli BBM PSO lalu dijual ke sektor industri pertambangan atau perkebunan.

Sanksi terhadap SPBU:

SPBU yang melayani penjualan jeriken tanpa verifikasi instansi terkait dapat dikenai sanksi penghentian pasokan BBM selama 7 hingga 30 hari.

Syamsuardi menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina bertindak tegas terhadap SPBU 64.785.04 agar memberikan efek jera kepada pengelola yang menyalahgunakan BBM subsidi dari pemerintah.

(Budi/Red)

Posting Komentar untuk "SPBU 64.785.04 di Sanggau Disorot, LSM Curigai Modus Penyelewengan BBM Subsidi"