Pungut Uang Perpisahan Rp 75.000, Dipotong dari Tabungan Siswa – Ini Kata Ketua DPW LAKSRI Kalbar

Sambas, Kalbar – Meski pemerintah menetapkan sekolah gratis melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih ada sekolah yang diduga melakukan pungutan kepada siswa. Salah satunya terjadi di SMPN 3 Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pada Jumat (18/04/2025), diketahui bahwa pihak sekolah mewajibkan seluruh siswa membayar uang perpisahan sebesar Rp 75.000. Bahkan, pungutan tersebut diambil dari tabungan siswa secara otomatis.

“Pihak sekolah memanggil seluruh wali siswa ke aula pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka mensosialisasikan rencana perpisahan dan menyampaikan bahwa uang Rp 75.000 akan diambil dari tabungan siswa,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu guru menyampaikan kepada wali siswa bahwa dana akan digunakan untuk acara makan bersama berupa nasi dan air mineral saat pengumuman kelulusan.

“Memang sempat terjadi pro dan kontra. Namun, akhirnya sekolah mengambil kebijakan melalui voting, dan 90% wali siswa setuju. Ya, kami ikut saja walau kecewa,” lanjut narasumber.

Tanggapan Sekolah

Ketika dikonfirmasi oleh media, pihak sekolah mengakui bahwa kebijakan ini bukan berasal dari pemerintah. Mereka berdalih bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk acara seperti perpisahan.

“Kami sudah berdiskusi dengan komite sekolah. Dana BOS tidak bisa dipakai untuk kebutuhan seperti ini. Sekolah juga tidak mampu menanggung seluruh biaya makan dan minum,” ujar perwakilan sekolah.

Reaksi LAKSRI Kalbar

Revy, Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalbar, menyayangkan adanya praktik pungutan ini. Menurutnya, tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan pemerintah.

“Di tengah kondisi ekonomi sulit, sekolah masih memungut uang dari siswa. Padahal sudah ada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite atau sekolah menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Revy.

Ia mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sambas untuk turun tangan menyikapi persoalan ini.

“Kalau aturan tidak dihargai oleh sekolah, lalu untuk apa dibuat? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Pungut Uang Perpisahan Rp 75.000, Dipotong dari Tabungan Siswa – Ini Kata Ketua DPW LAKSRI Kalbar"