Melawi, Kalbar – Dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina milik warga kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Seorang warga bernama Alto mengaku barcode miliknya telah digunakan pihak lain untuk mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Nanga Pinoh - Kota Baru, tepatnya di SPBU nomor 6478607. Ia merasa dirugikan karena tak bisa mendapatkan haknya setelah mengantre panjang.
Menanggapi hal ini, Ketua Jurnalis Melawi Independen (JMI), Jasli, menyarankan agar Alto selaku pemilik sah barcode segera membuat laporan resmi kepada pihak berwenang.
“Penggunaan QR Code MyPertamina tanpa izin pemilik merupakan tindakan serius yang bisa dibawa ke jalur hukum. Pemerintah tidak main-main dalam urusan BBM subsidi,” tegas Jasli, Senin (14/4/2025).
Menurut Jasli, tujuan digitalisasi melalui QR Code adalah untuk mencegah penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa QR Code melekat pada kendaraan, bukan pada individu, sehingga penggunaan oleh pihak lain tanpa izin sangat berpotensi menyalahi aturan.
“Kalau ada kendaraan pribadi bisa mengisi sampai 120 liter pertalite, itu jelas mencurigakan. Tidak mungkin untuk keperluan pribadi, pasti ada indikasi komersialisasi,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jasli menyebutkan sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pelanggaran atas hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana.
- Perpres No. 191 Tahun 2014 – Mengatur distribusi dan penyediaan BBM bersubsidi.
- KUHP Pasal 378 tentang Penipuan – Penggunaan barcode orang lain untuk keuntungan pribadi bisa masuk kategori penipuan.
Jasli juga menduga adanya keterlibatan SPBU dalam kasus ini. "Dari bukti yang Alto tunjukkan, dugaan kuat barcode itu digunakan dengan sepengetahuan pihak SPBU. Ini tidak bisa dianggap sepele," tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“JMI siap mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang adil dan memberikan efek jera. Ini soal keadilan subsidi untuk rakyat,” tutup Jasli.
Posting Komentar untuk "Ketua JMI Melawi: Korban Penyalahgunaan Barcode MyPertamina Harus Buat Laporan Resmi"